Fahri Pidanakan Presiden PKS dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan Kejahatan ITE

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah resmi melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. Fahri meminta Sohibul mundur dari jabatan Presiden PKS jika mau laporannya dicabut.


Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah resmi melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya. Fahri meminta Sohibul mundur dari jabatan Presiden PKS jika mau laporannya dicabut.

"Saya kan melapor, tapi kalau dia mau mundur itu bagus sekali, ya saya akan mencabut laporan saya," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/3) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Jika tidak mundur, ancam Fahri, Sohibul harus menghadapi proses hukum dan menerima konsekuensinya.

Fahri mengatakan Sohibul lebih baik mengundurkan diri karena tidak mengerti dan bertindak melawan hukum. Akibatnya, citra PKS semakin tergerus di mata publik.

"Dalam pemilu PKS tidak ada beban seperti ini lagi, begitu loh," ujarnya.

Fahri mengatakan demikian lantaran Sohibul Iman masih terus mendesak dirinya untuk hengkang dari kursi Wakil Ketua DPR dan sebagai kader PKS meskipun hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta memenangkan Fahri.

"Sohibul Iman terus menerus menyampaikan sesuatu yang menurut saya mulai merusak tidak saja reputasi saya tapi juga merusak fakta dan iklim hukum kita, sehingga menurut dia keputusan pengadilan itu seolah-olah terus diragukan," pungkas Fahri.

Laporan Fahri diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP /1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 08 Maret 2018.

Sohibul Iman disangka melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran nama baik dan Pasal 45 ayat 3 UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [nat]