Kadin Bengkulu Surati Firli Bahuri, KAD Anti Korupsi Bengkulu Gagal Dibentuk

Kadin Bengkulu Menyerahkan surat untuk Ketua KPK kepada  Kepala Sub bagian Satgas Wilayah Sumatera KPK RI, Maruli.
Kadin Bengkulu Menyerahkan surat untuk Ketua KPK kepada Kepala Sub bagian Satgas Wilayah Sumatera KPK RI, Maruli.

Kegiatan pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Bengkulu yang digelar diaula Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Kamis pagi (10/8) sepertinya gagal dilakukan.  Kegiatan pembentukan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Bengkulu yang digelar diaula Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Kamis pagi (10/8) sepertinya gagal dilakukan. 


Dimana dalam Pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,  yang diwakili oleh Kepala Sub bagian Satgas Wilayah Sumatera KPK RI, Maruli, Person In Charge (PIC) KPK RI, Janatan dan via zoom Koordinator Sub Wilayah Sumatera KPK, Ipi Maryati, terjadi perdebatan antara lembaga yang tergabung dalam KAD anti korupsi Provinsi Bengkulu. 

Bahkan Kadin Provinsi Bengkulu menyurati Ketua KPK RI Firli Bahuri yang diserahkan langsung kepada Kepala Sub bagian Satgas Wilayah Sumatera KPK RI, Maruli, terkait dengan KAD anti korupsi Provinsi Bengkulu. 

Dikatakan Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Provinsi Bengkulu, Ahmad Irfansyah, melalui Wakil Ketua Umum bidang Hukum, Dede Frastien, bahwa pihaknya menyampaikan hasil kajian terkait perkembangan yang ada di provinsi Bengkulu terkhusus yang memiliki hubungan erat dengan tugas dan fungsi Kadin. 

"Pembentukan KAD anti korupsi tadi (Kamis,10/8) gagal atau ditunda, lantaran beberapa pihak meminta dan mempertanyakan kesetaraan setiap lembaga lima komponen lembaga yang diamanahkan dalam  buku saku panduan komite Avokasi nasional/daerah yang dikeluarkan oleh KPK RI," terang Dede usai menyerahkan surat untuk Ketua KPK RI. 

Disamping meminta kesetaraan, Dede mengungkapkan, dalam pertemuan itu ada dua perwakilan lembaga tidak hadir yaitu dari NGO dan akademis. 

"Kita juga menyampaikan dalam pertemuan itu, bahwa hasil evaluasi KAD periode sebelumnya, bahwa ada kinerja yang tidak optimal makanya peran dan fungsi setiap lembaga yang nantinya tergabung dalam KAD bisa setara, agar hasil kerjanya nanti bisa maksimal," tuturnya. 

Dede menambahkan, Kadin Bengkulu dengan pemerintah akan bekerja membentuk KAD periode yang baru. Namun pihaknya masih menunggu jawaban dari  KPK terkait surat yang disampaikan. 

Adapun rekomendasi  Kadin Provinsi Bengkulu yang disampaikan kepihak KPK RI, yaitu. 

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi Bengkulu pada hari Rabu (9/8), menghasilkan beberapa rekomendasi untuk pembentukan Komite Advoaksi Daerah Provinsi Bengkulu: 

1. Kelima unsur KAD membuat kesepakatan bersama untuk menunjuk masing anggotanya mewakili masing-masing unsur dalam kepengurusan KAD. 

2. SK Gubernur hanya sebatas penunjukan orang-orang perwakilan pemerintah daerah yang dimasukkan sebagai anggota KAD, begitupun dengan keempat unsur KAD yaitu Kadin, Asosiasi, Akademisi, dan NGO/LSM.

3. Penunjukan ketua KAD harus didasarkan pada kesepakatan bersama kelima unsur KAD dan kepengurusan didasarkan pada surat keputusan bersama. 

4. Fasilitasi sekretariat KAD difasilitasi oleh  pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat, meliputi: kantor sekretariat, pembiayaan operasional dan pembiayaan kegiatan.

5. Kepala kesekretariatan dipilih secara kolektif kolegial oleh kelima unsur KAD, fungsi dan tugas kesekretariatan akan dibahas dan disepakati serta ditetapkan oleh komite yang terbentuk.

6. Setelah terbentuknya kepengurusan KAD Provinsi Bengkulu yang baru, maka selanjutnya kepengurusan tersebut akan merumuskan program kerja yang berpedoman pada buku saku panduan kegiatan komite advokasi nasional dan daerah pencegahan korupsi di sektor swasta halaman 27, dan memperhatikan kebutuhan sektor-sektor di daerah.