Dirwan Mahmud Kembali Diperiksa KPK

RMOLBengkulu. Bupati Bengkulu Selatan nonaktif, Dirwan Mahmud hari ini, Kamis (31/5) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, istri Dirwan Mahmud, Hendrawati juga akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.


RMOLBengkulu. Bupati Bengkulu Selatan nonaktif, Dirwan Mahmud hari ini, Kamis (31/5) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, istri Dirwan Mahmud, Hendrawati juga akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/5).

Dihimpun RMOLBengkulu, dua tersangka lainnya yaitu Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati dan seorang kontraktor, Juhari juga diperiksa lanjutan.

Empat tersangka diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (15/5) lalu di kediaman pribadi Dirwan, Jalan Gerak Alam Kota Manna, Bengkulu Selatan sekitar pukul 18.00 WIB.

Plt Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK selama beberapa jam, kemarin (30/5). Gusnan dicecar seputar tugasnya sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan ketika itu.

Diberitakan sebelumnya, Dirwan Mahmud ditetapkan sebagai tersangka, dugaan kasus suap proyek infrastruktur di Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2018.

Selain Dirwan Mahmud KPK telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam OTT di Bengkulu Selatan yaitu istri Dirwan Mahmud, Hendrawati, Kepala Seksi Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan, Nursilawati dan kontraktor, Jauhari.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka diduga memberi dan menerima fee 15 persen atas lima proyek penunjukan langsung pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Bengkulu Selatan senilai total Rp 750 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Dirwan Mahmud, Hendrati, dan Nursilawati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Juhari, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. [nat]