Eks Gubernur Bengkulu Dihukum Lebih Berat

RMOL. Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Pasalnya, Eks Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, sebelumnya dengan hukuman 19 bulan kurungan penjara bertambah menjadi 2 tahun.


RMOL. Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Pasalnya, Eks Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, sebelumnya dengan hukuman 19 bulan kurungan penjara bertambah menjadi 2 tahun.

Majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurangan penjara, dan pidana tambahan uang pengganti Rp 32,405 juta dengan putusan PN Klas IA Bengkulu No 28/Pid.Sus/TPK/2017/PN Bgl tanggal 7 November 2017.

Majelis hakim tingkat banding PT Bengkulu menerima banding dengan pertimbangan bahwa, perbuatan terdakwa mengeluarkan surat keputusan (SK) gubernur No Z17.XXXVII tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang Tim Pembina Manejemen RSUD M Yunus Bengkulu. Bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 61/2007 tentang pedoman teknis pengelolan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD).

Hal itulah penyebab terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan terpidana lainya. Oleh karena itu, sudah terdakwa dihukum lebih berat.

Sedangkan untuk eksekusi, Hakim Ad Hoc Topikor PN Bengkulu, Sudirman Sitepu melalui Humas PT Bengkulu, Mukhlis, di Bengkulu, menyampaikan ke media hal itu diserahkan sepenuhnya ke pihak PN Bengkulu. [nat]