Limpahkan Berkas Kasus KONI, Tersangka Mufron Imron “Ngamuk”

Tersangka Mufron Imron saat digelandang ke gedung Satreskrim Polda Bengkulu/RMOLBengkulu
Tersangka Mufron Imron saat digelandang ke gedung Satreskrim Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu, Mufron Imron menepis tuduhan yang disangkakan padanya terkait penggunaan dana hibah KONI sebesar Rp 15 miliar.


Pernyataan itu disampaikan oleh Mufron Imron saat dirinya tengah digelandang ke gedung Satreskrim Polda Bengkulu pada Kamis siang (9/9) sesaat akan dilakukan pelimbahan berkas ke Kejaksaan Bengkulu.

“Rp 15 miliar gimana itu, ngak jelas itu,” kata Mufron Imron sembari dikawal personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.

Sementara itu, tak terima dengan pemberitaan yang memuat besaran dana yang digunakan oleh dirinya, Mufron yang saat itu tengah di gelandang personil Ditreskrimus Polda Bengkulu marah pada awak media. 

“Pengadilan yang bicara jangan kalian yang menentukan,” ucap Mufron dengan nada tinggi.

Di sisi lain, Mufron juga enggan berkomentar saat ditanyai keterlibatan bendahara KONI Provinsi Bengkulu berinisial F yang saat ini juga telah di tetapkan tersangka oleh pihak penyidik Polda Bengkulu. 

“Kalau itu saya tidak tahu, no comment,” ucapnya. 

Namun, dengan segala proses hukum yang saat ini tengah dijalani oleh tersangka Mufron. Ia akan mengikuti proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Tunggu aja inikan lagi proses dan tungguin saja prosesnya,” tutup Mufron Imron.

Diketahui, eks mantan ketua Koni Provinsi Bengkulu yakni Mufron Imron ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar 11 miliar rupiah.