Dua Pelaku Pencuri Motor dan Mobil di Lebong Terancam 9 Tahun Penjara

Salah satu pelaku saat dimintai keterangan/Ist
Salah satu pelaku saat dimintai keterangan/Ist

DK (44) dan DF (21) warga Tanjung Heran Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong, terancam hukuman sembilan tahun penjara.


Itupun setelah keduanya terlibat mencuri kendaraan roda empat dan roda dua di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Selatan IPTU Kuat Santosa disampaikan Kanitres Aipda Angga Novrian mengatakan, untuk sementara pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku adalah  dengan Pasal 363 KHUP Pidana.

“Dan pelaku terancam dengan hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Angga.

Informasi lain, kedua tersangka mencuri kendaraan Honda Revo Fit milik Muhammad Abdullah (39) Bungin yang dicuri pada tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning.

Teranyar, keduanya mencuri mobil Pick-Up merek Mitsubishi T120 SS warna putih dengan Nopol BD 9711 DC pada Kamis (24/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan.

Aksi pencurian kendaraan roda empat di wilayah Lebong, berhasil digagalkan. Pelaku membawa kabur mobil ke arah wilayah Rejang Lebong.

Dua jam kemudian, atau sekitar pukul 04.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Rombongannya berhasil menemukan dua pelaku berikut mobil milik warga Tik Jeniak itu di Jalan lintas Lebong menuju Rejang Lebong.

Usai diinterogasi, nyatanya kedua pelaku ini juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) motor merk Honda Revo Fit milik warga Bungin yang dicuri pada tanggal 4 Mei 2023 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning.

Kedua pelaku saat diamankan

Usai mendapatkan informasi bahwa barang bukti berada di kabupaten tetangga. Dengan informasi itu, petugas bergerak cepat dengan melakukan pengejaran.

Saat melakukan penggerebekan Anggota Unit Reskrim Polsek Lebong Selatan ini dibantu anggota Polsek Padang Ulak Tanding (PUT).

Di lokasi kejadian, penadah berhasil melarikan diri ke salah satu jurang yang berada di pinggiran jalan di Desa Tanjung Heran Kecamtan Sindang Beliti Ulu.

'Penadah kabur, tapi meninggalkan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Fit," tuturnya.