Dua Mahasiswa Simpan Dan Edarkan Ganja Senilai Rp 100 Ribu Ditangkap

Konferensi pers di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu
Konferensi pers di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu

Satuan Rerserse Narkoba Polres Lebong, tak henti-hentinya memburu pelaku pengedar sekaligus pemakai narkoba sekitaran Kabupaten Lebong.


Beberapa hari terakhir ini, sudah banyak tersangka yang ditangkap. Tak hanya tersangka saja, barang bukti berupa narkoba berhasil ditemukan petugas.

Teranyar, ada dua mahasiswa yang diringkus, yakni RY (22) warga Kota Agung Kecamatan Uram Jaya, dan ES (26) warga Selebar Jaya Kecamatan Amen.

"Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kabag Ops AKP Lilik Sucipto didampingi Kasatresnarkoba, Iptu M Taslim, Selasa (11/10) di Mapolres Lebong.

Dia menjelaskan, perkara ini terbongkar berawal dari RY yang ditangkap pada Rabu (5/10) lalu sekitar pukul 13.15 WIB di jalan Wisata Air Paliak Desa Embong Uram Kecamatan Uram Jaya.

Dari tangan pelaku, ditemukan 1 paket narkotika golongan I jenis tanaman ganja, 1 unit handphone merek vivo warna hitam, 1 buah jaket warna biru dongkar, dan satu unit sepeda motor merek yamaha.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan, nyatanya RY membeli barang haram itu dari ES di Selebar Jaya Kecamatan Amen, senilai Rp 100 ribu per paket.

Berbekal informasi tersebut, kepolisian langsung mengamankan ES pada Minggu (10/10) kemarin sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen.

"Jadi, ES ini diduga telah menyerahkan satu paket narkotika jenis ganja kepada RY pada tanggal 5 Oktober lalu di Desa Talang Bunut," sambung Kabag Ops.

Kini, para tersangka yang berhasil ditangkap itu masih di sel Mapolres Lebong untuk penyidikan lebih lanjut.