RMOLBengkulu.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta maaf atas kasus korupsi yang menyeret Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein sebagai tersangka.
- Polisi Tangkap Warganet Yang Sebut Teror Bom Pengalihan Isu
- Jenderal Tito Minta Anggaran Polri Ditambah Rp 44 Triliun
- KPA Dan Konsultan Proyek Pengendali Banjir Hanya Dituntut 2,6 Tahun, Direktur 4 Tahun
Baca Juga
RMOLBengkulu. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta maaf atas kasus korupsi yang menyeret Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein sebagai tersangka.
Permohonan maaf ini disampaikan Dirjen Permasyarakatan (Dirjen Pas), Sri Puguh Utami saat jumpa pers di kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu malam (21/7).
"Kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini. Kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) dan tentunya kepada bapak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly," ungkap Sri.
Sri mengakui kejadian tersebut merupakan masalah serius, untuk itu Menteri Kemenkum Ham Yasonna Laoly melalui Sekretaris Ditjen PAS Liberti Sitinjak dan pihak kantor wilayah Kemenkum Ham melakukan peninjauan langsung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Tentunya atas kejadian ini bapak Menteri akan mengambil sikap tegas, akan melakukan evaluasi terhadap pejabat dua tingkat diatasnya atas kejadian di Sukamiskin ini," ungkap Sri.
Sri menambahkan selain permohonan maaf, pihaknya siap mendapat evaluasi oleh Yasonna dan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.
"Bapak Menteri akan melakukan evaluasi terhadap jajaran Dirjen PAS, ini adalah ada kejadian yang sama sekali diluar dugaan kami," tuturnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- 5 Proyek Infrastruktur Bengkulu Selatan Diduga Jadi Sarana Korupsi
- Ketua KPK Pastikan Tidak Ada OTT Walikota Tanjungbalai
- Nekat Aniaya Suami, Istri Muda Ditetapkan Jadi Tersangka