Dinyatakan P21, Tersangka Bandar Samcodin Dilimpahkan Ke Jaksa

Proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti di Kejari/Ist
Proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti di Kejari/Ist

Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan seorang laki laki tersangka Bandar Samcodin dengan dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Berikut barang bukti 1 buah kardus paket warna coklat yang berisikan 21 kotak atau 210 keping atau 2.100 butir obat batuk merk samcodine dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio m3 serta 1 unit handphone merk Oppo A5s  ke Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis kemarin (07/09).

Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan (BS), dengan tersangka AN (31) Almt Jl Gedang Melintang Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

Perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21 pada Kamis (07/09) pukul 10.00 WIB, usai serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak  pidana dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108   ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.

Serah terima dilaksanakan di Kejari BS oleh Briptu Allfine Habiku bersama dengan Bripda Iwan G, Bripda Hairul F, Bripda A. Hafiz dan Bripda Wilpriandi. P Kepada Lutiarti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Resrim, IPTU Sukamto mengatakan,  proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

"Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap  dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,“ ujarnya.

“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya  tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan JPU," pungkas Kasat Resnarkoba.