Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu menyerahkan seorang laki laki tersangka Bandar Samcodin dengan dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- APH Lidik Dana Stunting Rp 5,7 M, Puskaki: Semua Pihak Terlibat Harus Diproses Hukum
- Giliran 2 Rumah Rekanan Proyek Dan ASN Bengkulu Selatan Digeledah KPK
- Kasus Mafia Tanah Di Kota Bengkulu Kembali Terungkap, 3 Tersangka Diringkus
Baca Juga
Berikut barang bukti 1 buah kardus paket warna coklat yang berisikan 21 kotak atau 210 keping atau 2.100 butir obat batuk merk samcodine dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio m3 serta 1 unit handphone merk Oppo A5s ke Jaksa Penuntut Umum, pada Kamis kemarin (07/09).
Serah terima tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan (BS), dengan tersangka AN (31) Almt Jl Gedang Melintang Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21 pada Kamis (07/09) pukul 10.00 WIB, usai serah terima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Serah terima dilaksanakan di Kejari BS oleh Briptu Allfine Habiku bersama dengan Bripda Iwan G, Bripda Hairul F, Bripda A. Hafiz dan Bripda Wilpriandi. P Kepada Lutiarti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Selatan.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Resrim, IPTU Sukamto mengatakan, proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.
"Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,“ ujarnya.
“Dengan telah selesainya proses penyidikan perkara nya dan telah diserahkannya tersangka serta barang bukti, maka perkara akan masuk proses penuntutan dan tugas tersebut menjadi kewenangan JPU," pungkas Kasat Resnarkoba.
- Utamakan Pencegahan, Kemenkumham Bengkulu Berikan Layanan Prima "No Pungli No Gratifikasi"
- Pengamanan Terdakwa Penipuan Tes Polisi Bripda Sigit Terkesan Istimewa, Kejati: Tidak Ada Istimewa
- Satu Miliar Upeti Napi Narkoba Diduga Ke Rekening Kalapas