Jaksa Tahan Residivis Pengedar Narkoba

Meski Baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba, hal tersebut tak membuat Diki Bayu Anugrah warga keluarahan Surabaya, Kecamatan Sungai Serut menjadi jera. Kali ini Diki kembali berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama, bahkan meningkat dari pemakai menjadi pengedar narkoba. 


Saat menjalani pelimpahan tahap 2, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Ristianti Andriani yang pernah juga pernah berpengalaman sebagai Kasi Narkotika di Kejati Kepri, tampak tersangka Diki hanya tertunduk lesu dan mengakui seluruh perbuatannya serta merasa menyesal melakukan hal bodoh sebagai pengedar narkoba. 

Sementara itu, dalam proses tahap 2 tersebut juga dihadirkan barang bukti milik tersangka, yakni 16 paket sabu seberat kurang lebih 1 gram. Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka di jerat Pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara. 

Hal yang memberatkan yakni perbuatan tersangka Diki tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan tersangka juga seorang residivis sekaligus pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi muda. 

Selanjutnya usai menjalani pemeriksaan tahap 2, JPU berkesimpulan tersangka dilanjutkan penahanannya di Rutan Malabero selama 20 hari ke depan dan berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. 

JPU sekaligus Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani menambahkan, tersangka Diki merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh tim Subdit 2 Resnarkoba Polda Bengkulu terhadap seorang tersangka sebelumnya yang juga seorang residivis.