Tempo 2 jam dari waktu diterimanya laporan korban inisial FJ (58) yang mengaku telah menjadi korban pengancaman, Tim Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolsek Curup Polres Rejang Lebong Polda bengkulu IPTU SINGGIH dini hari Kamis (12/10) kemarin berhasil mengamankan terduga pelaku.
- Saling Lapor, Dir Reskrimum Polda Minta Jajarannya Profesional Tangani Kasus Mafia Tanah
- Sengketa Universitas Ratu Samban, Alex Adam Faisal Jadi Mediator
- Rohidin Menyambut Baik KPK Bentuk Tim Khusus Di Bengkulu
Baca Juga
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya membenarkan pengamanan terhadap terduga pelaku inisial RA (31) yang berprofesi sebagai petani Asal Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong.
Aksi pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) itu terjadi pada hari Senin tanggal 25 September 2023, sekitar pukul 10:00 pagi.
Ketika korban berada di kamarnya dan terduga pelaku RA yang merupakan anak korban sendiri masuk kedalam kamar membawa parang dan mengancam korban sembari mengatakan “Aku Cincang Kau”.
Langkah hukum, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku pungkasnya sembari menyebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang tanpa sarung dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu dengan panjang keseluruhan 40 Cm.
- Bupati, Pejabat BPK dan BPKAD Resmi Jadi Tersangka KPK
- Kerugian Ditafsir Rp 45 Juta, Perbaikan Mobnas Tanggung Jawab Pemakai
- Tahun Ini KPK Lebih Fokus Tangani Korupsi Korporasi