Perkara Penggelapan uang Rp 26 Juta, Cacat Hukum dan Dipaksakan

Perkara tindak pidana penggelapan uang yang dituduhkan terhadap Lim Jong Chong (66) oleh adik kandungnya Lim Siu Mei, merupakan perkara yang cacat hukum dan  dipaksakan. Hal ini diungkapkan Dzulyadain Nasrulloh selaku kuasa hukum terdakwa yang dijerat dengan pasal 372 KUHP atas perkara tindak pidana penggelapan uang, dimana kerugian yang disangkakan senilai Rp 26.956.564 (Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima ratus Enam Puluh Empat Rupiah). 


“Ini kasus yang dipaksakan, kasus lucu dan kasus penuh tanda tanya. Kasus yang akan menjadi perkara pidana bagi klien kami ini sebenarnya bukan perkara pidana tapi perdata, karena kasus ini berangkat dari perjanjian kerjasama usaha," ungkap Dzulyadain.

Menurutnya, perkara ini bermula sejak adanya kesepakatan perjanjian bersama antara Lim Jong Chong sebagai pihak pertama, Lim Sioe Lin pihak kedua dan Lim Siu Mei pihak ketiga dalam menjalankan usaha toko New Sinar Jaya Lighting. Ketiganya sepakat menunjuk Ninik Sukadarwati, SH selaku notaris dengan registrasi Nomor 101/Leg/Rangkap Tiga/XI/2018 pada 18 November 2018. Dimana penggelapan Rp 26 juta yang dituduhkan tersebut diperoleh dari perhitungan keuntungan usaha yang tidak dibayarkan periode Februari hingga April 2020. 

Pada dasarnya penetapan tersangka pada kasus tindak pidana penggelapan uang, dengan nominal Rp 26 juta tidak dapat dijadikan fakta hukum dalam kasus penggelapan yang dituduhkan ke Lim Jong Chong. Dikerenakan didalam perjanjian bersama tersebut terdapat 10 pasal yang wajib ditaati dan dijalankan oleh ketiganya, seperti pada pasal 4 berbunyi bahwa para pihak sepakat untuk membuka rekening baru pada sebuah bank atas nama ketiganya, yang berarti rekening ini adalah modal atau saham awal menjalankan usaha toko New Sinar Jaya Lighting. 

Namun dalam perjalanan usaha Lim Siue Lin dan Lim Siu Mei mengingkari kesepakatan seperti tertuang pada pasal 4. Sehingga perjanjian bersama ini dianggap cacat hukum. Perjanjian bersama ini dianggap cacat hukum, dikarenakan tidak adanya penyertaan saham sebagai modal awal pada toko New Sinar Jaya Lighting oleh keduanya.

Lim Jong Chong memberikan uang bagi hasil usaha atau keuntungan selama ini kepada Lim Sioe Lin dan Lim Siu Mei sejak penandatanganan surat perjanjian bersama notaris tahun 2018 tersebut atas dasar persaudaraan. Akan tetapi sejak Februari 2020 keuntungan dari toko New Sinar Jaya Lighting tidak pernah diberikan lagi oleh Lim Jong Chong, karena dianggap tidak adanya itikad baik dari pihak kedua dan ketiga untuk menyertakan modal usaha.

“Lim Siu Mei dan Lim Sioe Lin ini notabennya mereka bertiga ini adalah adik kakak satu bapak satu ibu. Mereka tidak memberikan modal atau kontribusi apapun, modal, pikiran, ataupun materi dan ketika ada suatu saat dibulan tertentu klien kami ini tidak memberikan keuntungan dikarenakan tokonya lagi sepi dan cash flow dari toko tersebut minus, disitu Lim Siu Mei melapor ke polisi dengan  kerugian Rp 26 juta,” lanjutnya.

Dzulyadain mengatakan bahwa dalam perkara ini penyidik kepolisian dan jaksa yang menangani tidak cermat. Dalam proses penyidikan berita acara pemeriksaan terhadap saksi tidak menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam menetapkan tersangka terhadap Lim Jong Chong.

“Proses pemeriksaan saksi sebenarnya dapat menjadi pertimbangan penyidik, untuk dapat menerapkan restorative justice dalam perkara ini namun tidak dilakukakan,” tutup Dzulyadain.