RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 22 tersangka tambahan dalam korupsi berjamaah terkait suap pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
- Susul Mufron, Berkas Tersangka Wawan Dinyatakan P21
- Dewan Dukung Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah Di Lebong
- Berkas Perkara Dugaan Korupsi Hibah KONI Dinyatakan P21
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 22 tersangka tambahan dalam korupsi berjamaah terkait suap pembahasan APBD-Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Chieroel Anwar, Suparno Haduwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari. Kemudian Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.
"Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9).
Menurutnya, para tersangka diduga telah menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan anggaran tersebut.
KPK menduga, masing-masing dari mereka menerima jatah Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Wali Kota Malang Periode 2013-2018 Moch Anton.
"Terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD," ujar Basaria.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Kejari Akan Ungkap 2 Kasus Korupsi Baru 2018
- Skandal KTP-El, Ratna Sarumpaet: KPK Tidak Profesional
- KPK Temukan Dokumen Yang Memperkuat Bukti Suap Gubernur Aceh