Susul Mufron, Berkas Tersangka Wawan Dinyatakan P21

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani (tengah) /RMOLBengkulu
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani (tengah) /RMOLBengkulu

Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dengan tersangka, Hirwan Fuadi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.


Sebelumnya, Hirwan atau yang kerap disapa Wawan ini tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu lantaran ikut serta dalam tindak pidana korupsi dana hibah KONI bersama tersangka utama, yakni Mufron Imron. 

Lengkapnya berkas perkara Hirwan Fuadi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu yakni Ristianti Andriani di ruang Kopi Jaksa pada Kamis (16/9).

“Kita P21 atas nama tersangka Hirwan Fuadi selaku Bendahara KONI Provinsi Bengkulu. Dimana pasal yang disangkakan, yaitu pasal 2 dan 3 Undang-undang tindak pidana korupsi,” kata Ristianti Andriani  kepada RMOLBengkulu

Sementara itu, terkait pelimpahan tahap dua, sambung Santi, pihaknya saat ini masih menunggu penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu. 

“Untuk pelimpahan tahap dua saat ini masih menjadi kewenangan penyidik Polda,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kasi Penkum Kejati Bengkulu ini juga menjelaskan, terkait penahanan tersangka Wawan, hal itu masih menjadi penanganan penyidik Polda Bengkulu dan akan beralih status menjadi tahanan kejaksaan apabila berkas tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Sedangkan untuk proses pelimpahan berkas tersangka Mufron Imron ke Pengadilan Negeri Bengkulu akan segera dilimpahkan bersamaan dengan berkas tersangka Wawan.

“Untuk pelimpahan berkas tersangka Mufron Imron ke Pengadilan Negeri akan segera dilimpahkan. Namun untuk mengefisienkan waktu, akan dilakukan bersamaan dengan berkas dari tersangka kedua yakni Hirwan Fuadi,” tutupnya.

“Biar efektif dan efisiennya waktu maka apabila berkas tersangka Hirwan dilimpahkan secepatnya ke Kejaksaan maka akan secepatnya juga akan kita limpahkan juga ke Pengadilan,” tutup Ristianti Andriani.

Diketahui sebelumnya, Mufron Imron dan Hirwan Fuadi telah merugikan negara sebesar Rp. 11 miliar lebih terkait dana hibah Koni Provinsi, dan setelah proses penyidikan berlangsung diketahui kedua tersangka tersebut paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.