Berkas Perkara Dugaan Korupsi Hibah KONI Dinyatakan P21

AKBP Witdiarti/RMOLBengkulu
AKBP Witdiarti/RMOLBengkulu

Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.


Setelah sebelumnya berkas perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu ini sempat beberapa kali dikembalikan oleh pihak jaksa karena masih banyak kekurangan dalam berkas tersebut.

Informasi kelengkapan berkas perkara atau P21 kasus KONI ini disampaikan oleh Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu AKBP Witdiarti. 

“Kita sudah menerima pemberitahuan bahwa berkas tersebut dinyatakan p21,” kata AKBP Witdiarti. 

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini juga menuturkan bahwa berkas perkara KONI  dinyatakan P21 dari pihak kejaksaan setelah melalui proses panjang dan pemeriksaan dilakukan secara teliti sehingga dinyatakan p21.

Sementara itu, untuk tahap 2 perkara dugaan korupsi dana hibah KONI yang merugikan negara sebesar Rp 11 miliar ini  akan segera laksanakan dengan terus berkoordinasi ke Jaksa Penuntut Umum. 

“Tahap 2 akan segera kita lakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutup AKBP Witdiarti. 

Diketahui sebelumnya, eks mantan ketua Koni Provinsi Bengkulu yakni Mufron Imron telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar 11 miliar rupiah.  

Kemudian menyusul, bendahara KONI Provinsi Bengkulu berinisial F yang ditetapkan sebagai tersangka baru-baru ini.