Sering Nonton Film Dewasa, Pria Ini Gagahi Pacar Yang Masih Di Bawah Umur

Ilustrasi nonton film dewasa/Net
Ilustrasi nonton film dewasa/Net

Seringnya menonton adegan porno film dewasa, membuat seorang pria berinisial YA (18) asal Kecamatan Lebong Selatan, mengagahi sebut saja Bunga (16), siswi SMA yang taklain kekasihnya sendiri.


Atas perbuatannya, YA yang masih berstatus pelajar ini ini, Kamis (27/5) diringkus aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lebong, setelah menerima laporan orang tua Bunga atas dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur yang dilakukan tersangka.

Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, Iptu Didik Mujiyanto mengungkapkan, peristiwa terjadi pertengahan bulan Mei lalu atau tepatnya saat lebaran lalu di rumah keluarga YA di wilayah Kecamatan Lebong Selatan, sekitar pukul 11.00 WIB saat rumah dalam keadaan kosong.

"Keduanya ini pacaran. Pelaku membujuk korban dan melakukan hubungan intim saat rumah keluarganya dalam keadaan sepi," ujarnya, Senin (31/5).

Tidak ada pemaksaan dalam peristiwa tersebut alias suka sama suka. Hanya saja, kejadian itu berhasil terungkap usai korban mengeluhkan alat kelaminnya kesakitan.

Orang tua korban yang curiga langsung menanyakan siapa pelaku yang melakukan perbuatan keji tersebut. Setelah mengetahui pelaku, orang tua korban tak terima langsung melaporkan ke Mapolres Lebong.

"Saat tertangkap YA berkilah jika hubungan suami istri itu dilakukan atas landasan suka sama suka," bebernya.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat mencabuli korban lantaran terpengaruh usai menonton konten video porno.

"Pelaku ini terpengaruh karena sering nonton film dewasa," tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka ditahan di Mapolrea Lebong. Tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.