Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada hari Rabu dan Jumat. Cuti bersama itu, bertepatan dengan Hari Raya Iduladha pada 29 Juni 2023.
- Pemprov Bengkulu Bersama Baznas Targetkan Rp 12 Miliar Distribusikan BPM & UMKM
- KLH Siapkan Rp 1,3 Triliun Untuk Daerah Atasi Limbah Medis
- LPP Bengkulu Gelar Apel Ikrar Netralitas ASN & Tandatangan Komitmen Pembangunan Zona Integritas
Baca Juga
Cuti bersama itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Iduladha.
Surat Keputusan Bersama itu, ditetapkan tanggal 16 Juni 2023.
Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 1066/2022, 3/2022, 3/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis pengumuman tersebut dikutip Selasa (20/6).
Pengumuman ini menyebutkan, dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023.
- Ini Penghargaan Diterima Kemenkumham Bengkulu
- Amien Rais: Segera Cabut Daftar 200 Nama Mubalig
- Bengkulu No 1 Di Indonesia Jual Beras Kemasan Terkecil