Hari Kekayaan Intelektual Se-Dunia, Kakanwil Bengkulu Buka Promosi & Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal 

Sebagai upaya peningkatan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan komunal kepada masyarakat dan satkeholders di kota Bengkulu sekaligus memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Hotel Mercure, Jumat (26/4). 


Kegiatan diawali dengan penayangan video ucapan hari kekayaan intelektual sedunia tahun 2024 dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa sekaligus membuka kegiatan secara resmi. 

Dalam sambutannya, Santosa menyampaikan bahwa Hari ini merupakan hari yang bersejarah untuk Kekayaan Intelektual, tepat pada hari ini 26 April 2024 memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-24. Dimana kegiatan kali ini mengusung tema “Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas”.

"Potensi KIK di Provinsi Bengkulu sangat banyak, namun hingga saat ini baru 63 KIK yang telah dilakukan pencatatan pada pangkalan data KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual," terangnya.

Santosa mengungkapkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada Masyarakat atas pentingnya pencatatan KIK Provinsi Bengkulu untuk menjaga nilai-nilai sejarah dan kebudayaan yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Kedapan kita harus bersinergi dan kolaborasi bersama antar pemangku kepentingan dan stakeholder terkait guna memajukan dan melestarikan budaya tradisional sehingga akan menarik wisatawan untuk mendukung pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bengkulu,” pungkas Kakanwil.

Kegiatan dilanjutkan dengan peluncuran mobil layanan keliling kekayaan intelektual oleh Kakanwil didampingi Para Kepala Divisi ditandai dengan pemukulan Gong. Mobil Layanan Keliling Kekayaan Intelektual ini akan dimanfaatkan untuk mempermudah dan mempercepat layanan secara pro aktif kepada masyarakat yang ingin mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual, kapanpun dan dimanapun. 

Kegiatan berlanjut dengan penyerahan Surat Pencatatan KIK Ekspresi Budaya Tradisional oleh Kepala Kantor Wilayah Santosa kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yang langsung diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov Bengkulu Adang Parlindungan.

Memasuki acara Promosi dan Diseminasi KIK, kegiatan diawali dengan Keynote Speech oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Adang Parlindungan yang menyampaikan Program Unggulan Gubernur Bengkulu dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Wakil Rektor II Universitas Bengkulu Prof. Dr.Candra Irawan, Sh, M.Hum yang menyampaikan tentang Legalitas Kekayaan Intelektual (KI) sebagai investasi. Pentingnya melakukan pendaftaran legalitas kekayaan intelektual (KI) sebagai strategi investasi yang tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal. Prof. Candra mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memanfaatkan peluang ini dengan aktif mendaftarkan KI mereka.

Selanjutnya materi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andrieansjah) terkait Pemanfaaatan Kekayaan Intelektual Komunal, beliau menjelaskan beberapa kategori Kekayaan Intelektual Komunal yaitu Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Indikasi Asal, Merek Kolektif dan Sertifikasi Merek. Selain itu diberikan pula contoh pemberdayaan potensi kekayaan intelektual dan tradisional daerah melalui IP-Tourism di Bengkulu. 

Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab. Melalui Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal ini diharapkan bisa bermanfaat bagi pengembangan Kekayaan Intelektual kita untuk menuju negara maju yang kita cita-citakan bersama dan jumlah permohonan kekayaan intelektual komunal di Bengkulu akan terus meningkat.