Cabuli Anak Dibawah Umur, 3 Pemuda Bengkulu Diringkus Polda Bengkulu

Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu
Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif/RMOLBengkulu

Polda Bengkulu melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu, Rabu (2/6) dini hari berhasil mengamankan tiga pemuda asal Kota Bengkulu terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.


Ketiga tersangka yang diamankan adalah AS, OJ, dan SY. Ketiganya diamankan berdasarkan hasil penyelidikan tim unit PPA Polda Bengkulu atas laporan ibu korban yang dilayangkan kepihak kepolisian belum lama ini. 

Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka pencabulan anak di bawah umur tersebut.

Dikatakan Kombes Teddy Suhendyawan Syarif, kejadian tindak pidana pencabulan tersebut bermula pada orang tua korban melihat anaknya yakni GD tengah menaiki celananya. Dimana secara bersamaan melihat

tersangka AS baru saja keluar dari kamar mandi rumahnya.

 "Iya kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban. Dimana ia juga memergoki pelaku AS yang baru saja keluar dari kamar mandi dan secara bersamaan melihat anaknya di belakang tengah menaiki celana," kata Kombes Pol Tedy suhendyawan Syarif.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Teddy. Orang tua korban langsung mengintrogasi anaknya. Setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya  orang tua dari GD langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Tidak berhenti disitu, setelah dilakukan pengembangan lebih dalam, selain tersangka AS, GD mengaku juga telah dicabuli oleh kedua rekan AS. Dimana perbuatan tidak terpuji tersebut diterima GD lebih dari satu kali. 

"Setelah dilakukan pengembangan, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan AS. Dan tidak hanya AS tetapi juga dengan dua rekan AS, yakni OJ dan SY," tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif. [ogi]