Polisi Incar Perusak Rafflesia Di Bengkulu Utara

RMOLBengkulu. Aparat kepolisian Polres Bengkulu Utara, mengusut dalang perusak puspa langka Rafflesia gadutensis di Desa Talang Rais, Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Pengrusakan diduga dilakukan dengan cara dicincang menggunakan senjata tajam, akibatnya banyak bonggol (bakal bunga) terbelah dan dipastikan gagal mekar Juni nanti.


RMOLBengkulu. Aparat kepolisian Polres Bengkulu Utara, mengusut dalang perusak puspa langka Rafflesia gadutensis di Desa Talang Rais, Kelurahan Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Pengrusakan diduga dilakukan dengan cara dicincang menggunakan senjata tajam, akibatnya banyak bonggol (bakal bunga) terbelah dan dipastikan gagal mekar Juni nanti.

Begitu disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Jufri kepada RMOLBengkulu, Rabu (30/5).

"Hari ini kita sudah cek lokasi, dan melakukan penyelidikan," ujar Jufri didampingi Kanit Tipiter Iptu P. Purba.

Jufri menegaskan, pihaknya akan menyelidiki hal tersebut karena Rafflesia gadutensis termasuk tumbuhan yang dilindungi oleh undang-undang.

"Yang pasti, ini akan kita selidiki karena tumbuhan ini dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.

Dihimpun RMOL Bengkulu, pengrusakan Rafflesia Gadutensis tersebut baru diketahui kemarin sore oleh anggota Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL) Bengkulu Utara.

Diduga orang tidak dikenal (OTD) melakukan pengrusakan ketika pihak KPPL Bengkulu Utara sedang istirahat melakukan penjagaan.

Kondisi demikian bukan kali pertama terjadi di Kawasan Hutan Lindung Boven Lais, yang merupakan habitat bagi Rafflesia gadutensis dan bunga raksasa jenis baru Rafflesia Kemumu. Namun, siapa pelaku yang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut belum terungkap. [nat]