Tak Kembalikan Utang, Penipu PNS Hingga Ratusan Juta Dipolisikan

Tersangka saat diamankan/Ist
Tersangka saat diamankan/Ist

Seorang pria berinisial Ri (37) warga Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan (BS) terpaksa berurusan dengan polisi dan telah mendekam di sel Mapolres Bengkulu Selatan ( BS ) Polda Bengkulu.


Dari data yang diperoleh, Ri dibekuk  tim Totaichi Satreskrim Polres BS setelah diduga melakukan penipuan uang sebesar Rp 100 juta milik PNS bernama Al Afgani (39) juga warga Gang Melati kelurahan Ibul, Kota Manna Kabupaten BS.

”RI dibekuk Senin 1 April 2024 pukul 17.00 WIB di rumah mertuanya di Jalan Setia Budi Kelurahan Pasar Mulia Kecamatan, Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan," sampai Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, kemarin (4/04).

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, aksi penipuan yang dilakukan Ri terhadap korban berawal pada Sabtu 18 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB.

Korban meminjamkan uang kepada Ri sebesar Rp 100 juta. Bukti peminjaman tersebut dengan adanya surat perjanjian dengan jaminan sertifikat kebun sawit dan Ri berjanji akan mengembalikan uang yang di pinjam dalam jangka 2 tahun.

Kemudian, pada 01 September 2023, korban menanyakan uangnya yang dipinjam oleh Ri, namun Ri belum dapat mengembalikan. 

Sehingga, Ri kembali membuat surat perjanjian ke 2 pada 29 November 2023 yang diketahui oleh Kepala Desa Air Kemang. Namun, setelah membuat surat perjanjian ke 2 tersebut, Ri tidak memberi kabar lagi kepada korban.

“Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan sedang menjalani proses penyidikan perkaranya,” pungkas AKP Susilo.