Berkas P21, Oknum ASN Tersangka Kasus Penggelapan Uang Dilimpahkan Ke Jaksa

RMOLBengkulu. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong, Dimmy Pranata alias DP (37) penggelapan uang senilai Rp 45 juta ditangkap Satreskrim Polres Lebong, pada tanggal 28 Mei 2020 di Kota Bengkulu.


RMOLBengkulu. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong, Dimmy Pranata alias DP (37) penggelapan uang senilai Rp 45 juta ditangkap Satreskrim Polres Lebong, pada tanggal 28 Mei 2020 di Kota Bengkulu.

Dimmy ditangkap terkait dugaan kasus penggelapan uang milik Zainul (42) warga Tunggang Kecamatan Lebong Utara, pada tanggal 3 Juli 2019 lalu.

Kini, Selasa (21/7) siang, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong untuk menjalani proses persidangan.

Pelimpahan terhadap pelaku ini karena berkas penyidiknya telah lengkap dan dinyatakan P21.

"Berkas perkaranya sudah masuk ke Kejari, sudah kami kirim ke JPU," kata Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Mujiyanto didampingi Kanit Pidum, Ipda Albeth Salomo Sinulaki di Mapolres Lebong, usai pelimpahan, pada Selasa (21/7).

Ia berharap berkas tersebut tak dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Negeri Lebong, sehingga kasus ini segera disidangkan.

"Hari ini tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Lebong, untuk menjalani proses hukum selanjutnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, ia disangkakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang. Dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sembari menunggu putusan pengadilan, Pemkab Lebong telah memberhentikan gaji dan tunjangan oknum ASN tersebut. Pemberhentian itu dikabarkan terhitung 1 Januari 2020 lalu.

Bahkan, Sekda Lebong, Mustarani memastikan akan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika status perkara oknum ASN tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). [tmc]