Berkas Kasus Dinas PUPR Provinsi P21, Jaksa Tunggu Tahap 2

RMOLBengkulu. Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu atas pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kabupaten Lebong, telah masuk tahap P-21, sembari menunggu penyidik Polres Lebong akan melakukan tahap II.


RMOLBengkulu. Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu atas pembangunan Jembatan Air Tik Teleu di Kabupaten Lebong, telah masuk tahap P-21, sembari menunggu penyidik Polres Lebong akan melakukan tahap II.

"Tahap satu sudah, Kamis (6/12) kemarin pukul 11.00 WIB di Kejari," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Endang Sudarma melalui Kasi Pidsus," Yogi Sudharsono kepada RMOLBengkulu, kemarin (7/12) sore.

Ketika ditanya jadwal pelimpahan tahap II, Yogi menegaskan masih menunggu dari penydik. Namun, dipastikannya tahap II harus dilakukan sebelum masa penahanan penyidik habis.

"Kami tinggal menunggu tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti," sambungnya.

Selain itu, lanjut Yogi, dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menyiapkan materi dakwaaan yang akan dipakai saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Provinsi Bengkulu.

"Tahap dua belum. Nanti, kalau sudah masuk tahap dua pasti dikabari. Setelah tahap 2 barulah pelimpahan ke Pengadilan TPK Bengkulu. Yang jelas, sebelum pelimpahan kita akan siapkan materi dakwaan," demikian Yogi.

Sebelumnya, dalam kasus ini sepuluh orang sudah ditetapkan penyidik Polres Lebong sebagai tersangka langsung mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lebong.

Diantaranya, SB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RE selaku kontraktor, TI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FM dan JH konsultan, serta ST, EP, SP, AR dan AU selaku Provisional Hand Over (PHO).

Paket kegiatan tersebut merupakan milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 senilai Rp 2,3 miliar yang dikerjakan CV Benny Putra. [ogi]