Memalukan Jika Mobil Dinas Bupati Lebong Juga Ikut Nunggak Pajak

RMOLBengkulu. Diantara ratusan Kendaraan dinas (Kendis) Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lebong yang menunggak pajak.Ternyata dalam daftar itu teridentifikasi mobil dinas jenis Jeep Wrangler BD 1 H yang diduga merupakan kendaraan operasional Bupati Lebong, Rosjonsyah. Bahkan, nilai tunggakan pajak kendaraan berjumlah Rp 83.446.500.


RMOLBengkulu. Diantara ratusan Kendaraan dinas (Kendis) Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lebong yang menunggak pajak.Ternyata dalam daftar itu teridentifikasi mobil dinas jenis Jeep Wrangler BD 1 H yang diduga merupakan kendaraan operasional Bupati Lebong, Rosjonsyah. Bahkan, nilai tunggakan pajak kendaraan berjumlah Rp 83.446.500.

Data terhimpun, penunggakan itu dimulai pada tahun 2011 dengan tunggakan berjumlah Rp 27.573.000.  Kemudian tahun 2015  tunggakan berjumlah Rp 35.505.000, disusul tahun 2017 dengan tunggakan Rp 3.022.500, serta per April 2018 tunggakan berjumlah Rp 17.366.000 juta.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lebong, Mirwan Effendi, belum merespon. Bahkan, pesan singkat yang dikirim melalui whatsApp diabaikan.  

Sementara itu, Kabag Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, Kosasih Effendi melalui Kasubag umum, Rizka Putra Utama, membenarkan jika ada sebuah mobnas jenis jeep Wrangler menjadi kendaraan operasional Bupati Lebong.

"Pengadaan Jeep Wrangler dengan nomor polisi (nopol) BD 1 H memang ada tahun 2011 lalu. Kita akan pastikan dulu (kemaren, red) apakah memang mobnas yang dimaksud atau tidak," jelas Putra.  

Ditambahkan Putra, sejauh ini status Kendis banyak dipinjampakaikan kepada sejumlah organisasi non pemerintah. Tidak dipungkiri, penunggakan pajak bisa saja terjadi karena keberadaannya sudah tersebar kemana-kemana. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak terpantau.

"Kita hanya menangani di dalam sekretariat daerah Kabupaten (Setdakab) Lebong. Untuk pendataan dimana saja keberadaan kendis itu pihak aset yang lebih tahu," demikian Putra.

Sebelumnya, akibat plat merah yang menunggak pajak di Kantor Samsat Bersama Lebong, sejak tahun 2008 hingga April 2018 kemarin. Diperkirakan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 1.014.884.000. [ogi]