Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Tinggal Tunggu SK, Begini Syarat Untuk Calon Penerima

Kadis Perkim Kabupaten Lebong, Hartoni/RMOLBengkulu
Kadis Perkim Kabupaten Lebong, Hartoni/RMOLBengkulu

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, memastikan realisasi program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) di Kabupaten Lebong, masih menunggu surat keputusan (SK) penetapan para penerima.


Demikian disampaikan Kadis Perkim Kabupaten Lebong, Hartoni kepada wartawan, Jum'at (22/9) di sela-sela panen raya di Desa Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning.

"Progres kegiatan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) itu terjaring 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Dengan jumlah estimasi yang akan kita bangun lebih kurang 93 unit rumah," jelas Kadis.

Hartoni menjelaskan, jika SK penetapan calon penerima sudah ditekan. Maka, pihaknya dalam waktu dekat akan mensosialisasikan kepada para calon penerima.

"Cuma saat ini masih menunggu SK penetapan calon penerima. Mungkin dalam minggu ini, jika SK penetapan terbit langsung kami terjun ke lapangan untuk mensosialisasi kepada para calon penerima," tambah Kadis.

Dia menambahkan, untuk seluruh kecamatan sudah terpenuhi semua. Hanya, beberapa desa belum tercover bantuan itu lantaran tidak memenuhi persyaratan. 

Masing-masing, sudah berkeluarga lebih dari 10 tahun, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta memiliki lahan namun belum memiliki rumah.

"Untuk persyaratan di dalam perbup sudah dijelaskan, untuk keluarga lebih dari 10 tahun. Kedua terdaftar di dalam DTKS atau keluarga tidak mampu. Ketiga memang belum memiliki rumah namun memiliki lahan kosong. Ini persyaratan fatal yang tidak bisa dilewati," pungkasnya.