Tiga Hari Diterpa Bencana Alam, Pemkab Sepakat Terbitkan SK Tanggap Darurat

rapat koordinasi terkait cuaca ekstrim dan kejadian bencana banjir yang digelar Pemkab Lebong di Kantor BPBD Kabupaten Lebong, Rabu (29/3) sekitar pukul 09.00 WIB/RMOLBengkulu
rapat koordinasi terkait cuaca ekstrim dan kejadian bencana banjir yang digelar Pemkab Lebong di Kantor BPBD Kabupaten Lebong, Rabu (29/3) sekitar pukul 09.00 WIB/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, sebagai tindak lanjut penanganan banjir di daerah itu selama tiga hari terakhir.


Hal itu sebagaimana kesimpulan hasil rapat koordinasi terkait cuaca ekstrim dan kejadian bencana banjir yang digelar Pemkab Lebong di Kantor BPBD Kabupaten Lebong, Rabu (29/3) sekitar pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam pertemuan tersebut Wabup Lebong Fahrurrozi, Kalak BPBD Lebong, Tantomi beserta jajaran, lintas sektor Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.

Wabup Lebong, Fahrurrozi mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait lantaran telah berjibaku menangani banjir yang terjadi selama tiga terakhir, atau terhitung tanggal 26 sampai 28 Maret kemarin.

"Cuaca ekstrim telah terjadi di Lebong ini berupa banjir, tanah longsor, serta angin kencang. Dengan ini perlu adanya tindakan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan. Baik keperluan logistik, dana dan alat yang diperlukan," ujarnya dalam sambutan mewakili Bupati Lebong, Kopli Ansori.

Sementara itu, Kalak BPBD Kabupaten Lebong, Tantomi didampingi Kabid Kedaruratan Bencana dan Logistik, Tantawi menambahkan, saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan.

Menurutnya, walaupun dengan keterbatasan anggaran ia tetap meminta timnya solid dan melaksanakan apa yang perlu dilaksanakan agar kedepannya bisa terkoordinir dengan baik.

"Inti rapat setuju ditetapkan status tanggap darurat penanganan bencana tanggal 26, 27, 28 Maret 2023 karena banyak bencana yang belum terselesaikan," katanya, Rabu (29/3).

Pantauan di lapangan, satu per satu instansi menyampaikan pendapat. Namun, secara keseluhan kesimpulan rapat semua instansi setuju penetapan status tanggap darurat dan pengajuan BTT. Untuk masa tanggap darurat selama 14 hari dan apabila diperlukan bisa diperpanjang.