Pemkab Lebong Resmi Umumkan 10 JPTP, Ini Syaratnya

Foto/Repro
Foto/Repro

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, secara resmi mengumumkan seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Lebong.


Informasi untuk pengisian 10 JPTP tersebut tertuang dalam Pengumuman Tim Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Nomor 01/Pansel-JPT.KL/VII/2024 tertanggal 26 Maret 2024.

Rencana pengisian 10 JPTP tersebut sesuai dengan Pasal 108 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

"Kami mengundang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Lebong yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka ini," ujar Ketua Pansel, Mustarani Abidin.

Ada perbedaan untuk persyaratan JPTP kali ini, dimana para pelamar baik dari luar maupun dari internal Pemkab Lebong harus untuk mendapatkan persetujuan/rekomendasi Bupati Lebong, Kopli Ansori selaku Pejabat  Pembina Kepegawaian (PPK) dengan tanda tangan cap basah.

"Kami imbau kepada pejabat-pejabat yang berminat dan memenuhi syarat untuk bisa mengikuti seleksi terbuka ini. Termasuk para pejabat kita dari kabupaten dan kota," demikian Mustarani.

Adapun 10 jabatan yang akan diseleksi terbuka, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD).

Lalu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P), Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, dan Kepala Dinas Kominfo-SP.

Kemudian, Kepala Dinas P3APPKB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Sekretaris DPRD Lebong, Kepala Badan Kesbangpol, serta Kepala Satpol PP Kabupaten Lebong.

Berikut persyaratan lengkap 10 JPTP Pemkab Lebong: