Ini Syarat Vaksin Bagi Usia 12 Sampai 17 Tahun

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama stake holder terus ber upaya melaksanakan percepatan vaksinasi Covid 19 di kabupaten Lebong. Percepatan vaksinasi ini, diharapkan mendukung pencapaian target herd immunity seluruh masyarakat di kabupaten Lebong dan menurun kan angka kejadian kasus covid 19.


Kini kelompok usia 12-17 tahun sudah bisa divaksinasi Covid-19. Namun, tak semua anak bisa mendapat vaksin Covid-19, karena tergantung dari kondisi tubuhnya masing-masing.

Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman melalui Kasubid Surveilan dan Imunisasi, Donny Novriansyah didampingi Staf Habib Surya Darma mengungkapkan, persyaratannya tak jauh berbeda dengan orang dewasa, yakni tubuh harus dalam keadaan sehat ketika hendak divaksinasi Covid-19. Artinya, para orang tua harus memastikan sang buah hati tidak sedang menderita sakit.

"Sasaran vaksinasi sekarang ada penambahan usia 12 sampai 17 tahun. Kalau kemarenkan 18 tahun, 59 tahun sampai lansia," ujarnya, Kamis (12/8).

Dia menerangkan, apabila sang anak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, seperti TBC, asma, kencing manis, penyakit darah, atau jantung, maka sebaiknya para orang tua berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter yang merawatnya. Nanti dokter akan mempertimbangkan, apakah anak tersebut layak mendapat vaksin Covid-19 atau tidak.

"Untuk syaratnya tetap memperhitungkan status komorbidnya," tambahnya.

Dia menyebutkan, vaksinasi sekarang masih fokus pada kategori lansia dan publik. Belum mengarah pada kategori anak-anak.

"Kita di Lebong masih blum bisa memenuhi kebutuhan full sepenuhnya. Karena sekarang masih terkait vaksin yang ada, dan terus mengejar sasaran lansia umum publik," demikian Habib.