Kegiatan Penanaman UPSA oleh Kelompok Perempuan Tani Hutan Tanjung  Heran Maju, Ini Kata BPDAS Ketahun 

Penandatangan Kegiatan Penanaman UPSA (Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam) oleh BPDAS Ketahun dengan  Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Tanjung Heran Maju.
Penandatangan Kegiatan Penanaman UPSA (Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam) oleh BPDAS Ketahun dengan Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Tanjung Heran Maju.

Kegiatan Penanaman UPSA (Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam) yang dilaksanakan oleh kelompok tani bernama Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH) Tanjung Heran Maju pada Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun yang secara administratif berada di Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). 


Penanaman UPSA ini adalah salah satu bentuk upaya rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang diselenggarakan melalui kegiatan vegetatif berupa penanaman di dalam kawasan hutan dan penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis. 

Tujuannya, untuk memulihkan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam hal ini DAS Bengkulu, pelestarian sumber daya alam dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

Hal itu ditegaskan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun,dimana BPDAS Ketahun sebagai Unit Pelaksana Teknis  Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Provinsi Bengkulu. 

Tugas dan kewenangan BPDAS Ketahun pada kegiatan ini adalah fasilitasi anggaran sesuai dengan Rantek Penanaman UPSA, bimbingan teknis, pengawasan dan penilaian terhadap kegiatan Penanaman UPSA yang dilakukan oleh Kelompok Perempuan Tani Hutan (KPTH)  Tanjung Heran Maju. 

Kepala Seksi Penguatan Kelembagaan DAS, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun, Sodikin mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan secara swakelola Type IV oleh kelompok/KPTH atas ajuan atau usulan kelompok, yang struktur kepengurusan hingga keanggotaannya adalah didominasi oleh perempuan.

Dalam pelaksanaannya, BPDAS Ketahun selalu berkoordinasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun selaku pemangku kawasan Hutan Lindung Bukit Daun dan Pemerintah Desa setempat, agar pelaksanaan kegiatan penanaman UPSA yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan yang diharapkan. 

Sodikin menjelaskan, KPTH Tanjung Heran Maju yang memiliki keanggotaan sekitar 96 orang dan menggarap lahan dalam kawasan hutan lindung bukit daun sekitar kurang lebih 300 Ha dan pembentukan kelompoknya  diawali dengan keingan untuk mengelola kawasan hutan lindung melalui pengajuan usulan perijinan perhutanan sosial.  Melihat keingan kuat dari kelompok/KPTH tersebut, BPDAS akhirnya memfalitasinya dengan pelaksanaan kegiatan Penanaman UPSA seluas 10 Ha.

"Allhamdulilah, antusias para ibu-ibu dalam program kegiatan penanaman UPSA ini sangat bagus, saat ini mereka sudah mulai menanam dan ditargetkan pada akhir bulan Desember 2023 ini sudah selesai," tuturnya. Senin (12/11). 

Sodikin menambahkan, untuk pemilihan jenis bibit, pembelian/pengadaan bibit hingga pengerjaan penanaman, sepenuhnya diberikan kewenangan kepada kelompok. Untuk jenis bibit pihaknya hanya memberikan spesifikasi, sandart, kriteria dan jumlah bibit yang harus di beli. Misalnya, pemilihan jenis  bibit durian, petai dan kayu bawang berdasarkan keinginan kelompok itu sendiri yang ditentukan melalui musyawarah kelompok, dengan harapan dengan pemilihan bibit  yang disukai atau diinginan oleh kelompok tanaman dapat dipelihara dan menghasilkan dan meningkatkan ekonominya.

"Semua bibit yang dibeli harus sesuai spesifikasi dan anggaran yang sudah disepakati dalam Perjanjian Kerjasama antara kelompok dengan BPDAS Ketahun. Sedangkan untuk pertanggungjawaban administrasi keuangan kita juga melakukan pembinaan," jelasnya. 

Sodikin berharap semua pihak bisa mendukung kegiatan ini, disamping tujuan utama melakukan perbaikan dan pemulihan kawasan hutan lindung untuk mencegah bencana banjir atau tanah longsor, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan  penghasilan untuk anggota kelompok pengelola hutan dari hasil pohon yang ditanam.

“Kedepan kegiatan ini dapat dijadikan contoh atau sebagai model oleh kelompok-kelompok lainnya dalam mengelola kawasan hutan baik di tingkat daerah maupun nasional," pungkasnya.