Aparat Tunda Proses Kasus Korupsi Calon Kada

Proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di era Jokowi ini dianggap semakin tidak jelas.


Proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di era Jokowi ini dianggap semakin tidak jelas.

Pasalnya, aparat penegak hu­kumnya tidak mau memberantas korupsi yang dilakukan oleh para calon kepala daerah dan atau para petahana yang masih bertarung selama proses Pilkada Serentak 2018 berlangsung. Penegakan hukum dan pember­antasan korupsi dianggap hanya dagelan.

Koordinator Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Veni Vidi Vici (LBH Vedici) Josep Pangaribuan menyampaikan, dengan permintaan penundaan proses hukum para calon kepala daerah seperti itu menunjukkan Pemerintahan Jokowi semakin tidak bisa dipercaya.

"Kami mempertanyakan sikap aparatur hukumnya Presiden Jokowi yang seperti itu. Tindakan itu menciderai penegakan hukum dan menghambat pemberantasan korupsi di negeri ini. Kesannya, tindak pidana korupsi dilegalkan selama proses Pilkada serentak," cetusnya. dikutip Kantor Berita Pemilu KBPRI.

Sebab, lanjut Josep, money politics, penyelewengan ang­garan dan penggunaan fasilitas negara akan kian massif dalam Pilkada. Pelanggaran demi pe­langgaran seolah dibiarkan tanpa proses hukum.

Para petinggi institusi hukum di Indonesia saat ini, lanjutnya, terkesan sudah tak tahu malu, mempermainkan penegakan hukum demi memuluskan syah­wat kekuasaanya, dan melabrak berbagai ketentuan perundang-undangan.

Dia pun menolak adanya pe­nundaan yang diinginkan aparat penegak hukum dalam mem­proses para tersangka koruptor yang diduga dilakukan oleh para pemain politik di tingkat lokal, yakni para calon ataupun incumbent yang bertarung di Pilkada.

"Malu kita dengan penegakan hukum yang dicuti-cutikan begi­tu. Harus ditolak. Pemberantasan hukum harus berjalan terus. Mau Pilkada, Pilpres, semua harus dibersihkan," ujarnya.

Justru, kata Josep, dengan dibiarkannya cuti proses hukum, maka membuka peluang dibiar­kannya calon kepala daerah yang korup dan serakah itu berpeluang menang di Pilkada dan akan me­muluskan aksi-aksi korupsinya di masa mendatang.

"Harus disetop dong. Mereka harus disikat dari sekarang, supaya yang terpilih menjadi kepala daerah nantinya bukanlah koruptor," pungkas Josep.

Seperti diketahui, Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo menyampaikan, pihaknya tidak akan memroses para koruptor yang maju sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Pilkada Serentak 2018 ini. Penundaan itu demi menjaga kondusitivas politik di berbagai daerah.

Penundaan itu juga, jelas bekas politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, selain untuk mendukung lancarnya proses pelaksanaan Pilkada. Namun proses hukumnya di­lanjutkan setelah proses Pilkada Serentak selesai dilangsungkan.

Prasetyo mengatakan, pihaknya juga ingin memuluskan pelaksanaan Pilkada Serentak yang kondusif, tanpa harus di­ributi oleh proses hukum yang terjadi kepada masing-masing calon kepala daerah yang tengah mengikuti Pilkada.

"Penundaan proses hukum selama Pilkada ini berman­faat. Keberlangsungan penye­lenggaraan Pilkada bisa lancar dan kondusif, tidak terganggu. Ketika seseorang dipilih, tidak bisa diganti lagi. Justru kalau Pilkada berlangsung dan dilaku­kan proses hokum, terganggu semuanya," pungkasnya.  [ogi]