RMOLBengkulu. Tiga orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Kaur terancam dipecat.
- Kasus Pembunuhan Pasutri, Terdakwa dan JPU Banding
- Jadwal Buang Sampah Diatur Dalam Perda Rejang Lebong
- Kesiapan Pengamanan Lebaran Dipantau Kapolres
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tiga orang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Kaur terancam dipecat.
Oknum ASN tersebut diketahui terlibat tindak pidana korupsi. Berdasarkan keputusan BKN regional VII pengadilan negeri Palembang NO.09-010 dan 011/KR.VII BKN.E/1/2019 yang menyatakan bahwa berdasarkan data dan informasi pada ayat 1 bab 2 untuk dilakukan penelusuran terhadap 3 oknum ASN yang di duga melakukan tindak pidana korupsi.
Sekda Kaur, Nandar Munadi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat edaran dari BKN regional VII terkait 3 ASN yang diduga korupsi.
"Memang benar sudah ada surat dari BKN untuk melakukan penelusuran terhadap ASN yang korupsi. Saat ini kami masih melakukan penelusuran, kalau dugaan tersebut benar maka akan segera diproses," kata Nandar kepada RMOLBengkulu, Selasa (05/02). [ogi]
- Tunggakan Pajak Kendis Miliaran, Inspektorat Lebong Tunggu Hasil Audit BPK
- Polisi Siapkan Rute Pam Takbir Keliling Pemkab Lebong
- Dana Publikasi Tidak Teranggarkan Kades Akan Revisi RAB DD