Kasus Pembunuhan Pasutri, Terdakwa dan JPU Banding

RMOLBengkulu. Tujuh hari setelah divonis pidana penjara seumur hidup, terdakwa Emmi Hartoni (44), pelaku pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri (pasutri), melakukan upaya banding pada tanggal 5 Juni lalu. Setelah terdakwa menyatakan banding, keesokan harinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, melakukan hal serupa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.


RMOLBengkulu. Tujuh hari setelah divonis pidana penjara seumur hidup, terdakwa Emmi Hartoni (44), pelaku pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri (pasutri), melakukan upaya banding pada tanggal 5 Juni lalu. Setelah terdakwa menyatakan banding, keesokan harinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, melakukan hal serupa ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tubei, Zephania, mengatakan, terdakwa Emmi mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 5 Juni 2018. Sedangkan,  pihak penuntut umum turut juga mengajukan upaya hukum banding keesokan harinya.

"Berkas perkara tersebut akan dikirimkan ke PT Bengkulu untuk disidang ulang kembali oleh Majelis Hakim pada tingkat banding," ujar Zephania, dibincangi RMOL Bengkulu, Selasa (12/6) sore.

Zephania menjelaskan, perkara akan diperiksa ulang dari awal oleh pihak Majelis Hakim PT Bengkulu. Nanti katanya, putusan PT tersebut akan dikirimkan ke PN Tubei terlebih dahulu. Kemudian, barulah PN Tubei akan mengirimkan putusan PT tersebut ke masing masing pihak.

"Jadi, baik putusan itu nantinya menguatkan putusan PN atau PT. Yang jelas, semuanya diserahkan ke Majelis Hakim tingkat banding," sambungnya.

Dia menambahkan, belum diketahui kapan jadwal sidang ulang digelar oleh Majelis Hakim pada tingkat banding akan dilaksanakan.

"Namun, berhubung kantor sedang libur karena cuti bersama. Saya belum bisa konfirmasi ke pihak kepaniteraan pidana PN Tubei untuk pastinya. Termasuk apa alasan mereka melakukan upaya banding, karena informasi tersebut belum saya terima dari kepaniteraan pidana," demikian Zephania

Sebelumnya, peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Muara Aman-Tambang Sawah, Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, pada bulan November tahun 2017 lalu.

Saat kejadian itu, kedua korban pasutri Suparman (42) dan Maimunah (40) warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, diketahui berboncengan menggunakan sepeda motor matic dengan Nopol BD 4326 HD. Melaju dari arah Muara Aman menuju Air Kopras. Sementara lawannya, mobil jenis Daihatsu Hiline BG 1842 ML yang dikemudikan pelaku melaju dari arah sebaliknya.

Sebelumnya dalam rekontruksi adegan, kuat dugaan jika tabrakan itu sudah direncanakan pelaku. Sebab, saat tabrakan tidak ada usaha pelaku untuk mengentikan kendaraan sehingga korban terseret beberapa meter dari lokasi awal tabrakan.

Atas perbuatannya itu, Emmi Hartoni, divonis seumur hidup, bulan (31/5) lalu oleh majelis hakim PN Tubei. [ogi]