Jadwal Buang Sampah Diatur Dalam Perda Rejang Lebong

RMOLBengkulu. Kesadaran masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong untuk membuang sampah sesuai jadwalnya saat ini dinilai masih minim, padalah hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong.


RMOLBengkulu. Kesadaran masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong untuk membuang sampah sesuai jadwalnya saat ini dinilai masih minim, padalah hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong, Amran melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Budi Aprian, dia mengakui masih minimnya kesadaran masyarakat itu lantaran Perda tersebut belum disosialisasikan.

"Saat ini sudah ada Perda nomor 4 tahun 2017, tentang Persampahan. Dalam Perda ini mengatur larangan dan sanksi bagi warga membuang sampah sembarangan, serta jadwal membuang sampah, namun saat ini belum bisa ditegakan karena masih harus disosialisasikan," ujarnya.

Dalam Perda tersebut, disebutkan dia jadwal membuang sampah di tempat penampungan sampah sementara yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB, hal itu diatur agar sampah yang tertampung dapat diangkut semuanya oleh petugas sampah.

Ditambahkan Budi, pihaknya nantinya akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termasuk dalam penerapan Perda, yang mana dalam Perda tersebut juga menatur sanksi bagi yang melanggarnya.

Selain itu keberadaan bak penampungan sampah sementara di Kabupaten Rejang Lebong saat ini diakui dia maaih cukup minim, hal itu dikarenakan pembangunan atau penempatan bak sampah terkendala oleh lahan yang tidak tersedia.

"Kita terkendala masalah lahan, karena banyak warga yang menolak atau tidak mengizinkan pembangunan bak penampungan sampah permanen maupun penempatan kontainer sampah di dekat lingkungan mereka dengan alasan tidak tahan dengan bau sampah yang akan timbul," imbuhnya.

Bak penampungan sampah yang sudah dibangun dan mendapat persetujuan warga disebutkan dia baru terdapat didua lokasi, yakni di Lapangan Tenis Indoor Gajah Mada dan ujung jalan Kelurahan Dwi Tunggal Curup. [nat]