Berikut Harga Terbaru Rokok Elektrik 2024

Representative Image/Net
Representative Image/Net

Pajak rokok elektrik sebesar 10 persen dari cukai hasil tembakau (CHT), resmi diterapkan Kementerian Keuangan per 1 Januari 2024.


Dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok itu bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.

Pasalnya, pemerintah menilai penggunaan rokok elektrik mempengaruhi kesehatan, dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk ke dalam barang konsumsi yang perlu dikendalikan.

Adapun 50 persen penerimaan pajak rokok elektrik itu nantinya akan digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang baik, seperti pelayanan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan penegakan hukum.

"Penerimaan Pajak Rokok bagian pemerintah daerah provinsi dan bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50 persen, digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum," tulis Pasal 37 beleid tersebut.

Sepanjang 2023, Kemenkeu mencatat penerimaan cukai rokok elektrik hanya sebesar Rp1,75 triliun atau 1 persen dari total penerimaan CHT dalam setahun.

Harga Jual Eceran Rokok Elektrik 2024

Berdasarkan aturan tersebut, berikut daftar harga jual terbaru, yang belum termasuk pengenaan pajak 10 persen:

Rokok elektrik padat

Tahun 2023: Rp5.527 per gram

Tahun 2024: Rp 5.886 per gram

Selisih kenaikan: 359 per gram

Rokok elektrik cair sistem terbuka

Tahun 2023: Rp938 per gram

Tahun 2024: Rp 1.121 per gram

Selisih kenaikan: 183 per gram

Rokok elektrik cair sistem tertutup

Tahun 2023: Rp 37.365 per gram

Tahun 2024: Rp 39.607 per gram

Selisih kenaikan: Rp 2.242 per gram