Kominfo: Dulu Orde Baru Kendalikan Pers, Kini Pengusaha

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong/RMOL
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong/RMOL

Terjadi pergeseran faktor penghambat kebebasan pers di masa Orde Baru dan era reformasi seperti saat ini. Era Orde Baru, kebebasan pers terbelenggu oleh kekuasaan. Kini oleh pengusaha.


Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, saat memberi kata sambutan di acara Peluncuran hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

"Kemudian era reformasi, kekuasaan tidak lagi menghambat pers, tetapi pengusaha katanya yang mengendalikan kebebasan pers," ucap Usman Usman yang pernah bergelut di dunia kewartawanan ini pun menjelaskan, hambatan itu terlihat dari ketergantungan produk jurnalistik, yakni berita terhadap keberadaan platform global.

Imbasnya, produk jurnalistik akan mengikuti algoritma yang diciptakan platform demi mengejar traffic.

"Ketergantungan itu tentu saja mengganggu kemerdekaan pers," kata Usman.

Melihat tren tersebut, Usman memandang perusahan pers saat ini terkesan diatur oleh platform digital. Sederhananya, bila konten tidak menarik atau pembacanya sedikit akan berpengaruh ke iklan.

Usman menyebut hal ini masih menjadi pekerjaan rumah bersama agar produk jurnalistik semakin independen dan merdeka dalam menyajikan berita.

Merujuk data Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023, mengalami penurunan. Tahun ini, IKP tercatat 71,75 poin, lebih kecil dari tahun 2022, yakni 77,88 poin.