14 Anggota DPRD Kembalikan Uang Rp 4,37 Miliar Ke KPK

RMOLBengkulu.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari 14 aggota DPRD Provinsi Jambi. Mereka mengembalikan uang dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.


RMOLBengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari 14 aggota DPRD Provinsi Jambi. Mereka mengembalikan uang dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018.

Dari ke-14 anggota DPRD yang telah mengembalikan uang kepada KPK terdiri dari sebagian yang telah ditetapkan tersangka maupun saksi.

Demikian disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (2/3).

"Terdapat 14 orang angota DPRD Provinsi Jambi baik yang berstatus tersangka ataupun Saksi yang telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 4,375 Milyar," ujar Febri.

Adapun, lanjut Febri, pengembalian uang haram dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi itu tidak dikembalikan sekaligus, melainkan dilakukan pengembian secara bertahap.

"Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta hingga Rp600juta dalam sekali pengembalian," beber Febri.

Lebih lanjut, Febri masih menduga masih didapati senumlah pihak yang belum mengembikan uang teresebut kepada KPK. Karenanya, ia meminta pihak-pihak terkait untuk mengembalikan uang tersebut.

"KPK menghargai sikap koperatif ini, dan kami ingatkan pada anggota DPRD Prov Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi," tegas Febri. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]