Kasus KONI Bengkulu, Jaksa Siapkan Berkas Tuntutan

Mufron Imron saat digelandang ke Polda Bengkulu/RMOLBengkulu
Mufron Imron saat digelandang ke Polda Bengkulu/RMOLBengkulu

Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.


Dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu dalam kegiatan Pekan Olahraga Wilayah Sumatera ke-X tahun 2019 ini menyeret mantan ketua umum KONI Provinsi Bengkulu, yakni Mufron Imron sebagai tersangka tunggal saat ini.

Penyerahan berkas kasus dugaan korupsi KONI Bengkulu ini disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dolifar Manurung belum lama ini. 

“Sudah kita serahkan kembali berkas perkaranya ke Kejati dan kita menunggu perkembangannya,” kata Kombes Pol Dolifar kepada RMOLBengkulu.

Dengan penyerahan berkas ini, lanjut Dolifar, apat secepatnya di proses dan kasus dugaan korupsi KONI tersebut dapat di P21. 

“Mudah-mudahan dinyatakan lengkap dan kita akan P21,” sambungnya.

Sementara, terkait nanti adanya permintaan penambahan tersangka, tambah Dir Ditresrimsus. Pihaknya akan menindaklanjtui hal tersebut sesuai fakta-fakta yang ada.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agnes Triani, membenarkan berkas dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu telah masuk di kejaksaan. 

Ia menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelitian terhadap berkas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tersebut.

“Berkas sudah kembali lagi. Dan lagi dilakukan penelitian. Mudah-mudahan bisa lengkap dan segera dilimpahkan ke penuntutan,” tutup Agnes Triani.

Diketahui, Mufron Imron telah merugikan negara sebesar Rp 11 miliar terkait dana hibah Koni Provinsi, dan setelah proses penyidikan yang telah diketahui bahwa tersangka paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.