Zona Orange, Izin Salat Idul Fitri 1442 Di Bengkulu Dikaji Ulang

Zahdi Taher/RMOLBengkulu
Zahdi Taher/RMOLBengkulu

Pelaksaan salat idul fitri 1442 H tahun 2021 akan kembali dibahas oleh pemerintah provinsi Bengkulu bersama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu. Senin (3/5).


Pembahasan ini mengacu pada lonjakan kasus positif covid-19 di provinsi Bengkulu selama sepekan terakhir. Bahkan, sebelumnya presiden RI Joko Widodo juga telah mewarning provinsi Bengkulu terkait meningkatnya angka kasus positif covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher  memastikan zona rawan COVID-19 atau zona merah dilarang melakukan salat Idul Fitri. Sedangkan saat ini provinsi Bengkulu telah memasuk zona orange.

"Zona merah tidak boleh sama sekali, tidak ada salat ID di lapangan maupun di masjid. Keputusannya besok akan kami tetapkan,” kata Zahdi Taher, kepada RMOLBengkulu

Lebih lanjut, Zahdi mengatakan berdasarkan rapat koordinasi penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan COVID-19 di daerah yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Senin pagi (3/5) menuturkan bahwa Menteri Agama, Mendagri dan Satgas COVID-19 telah memberikan rambu-rambu bahwa di daerah zona merah dipastikan tidak ada kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

“Untuk Bengkulu kita lihat besok, masih menunggu dari tim satgas COVID-19 terkait informasi terakhir penyebaran pandemi ini di Bengkulu," lanjut Zahdi.

Sementara itu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan pihaknya akan mengambil keputusan untuk disampaikan kepada  bupati/walikota se-provinsi Bengkulu untuk mengambil kebijakan terkait penangan COVID-19 di daerah. 

"Secara teknis kita akan melanjutkan koordinasi bersama jajaran forkopimda dan bupati/walikota se-provinsi Bengkulu terkait kebijakan terakahir yang diambil ataupun finalisasi langkah yang kita ambil dalam menyambut idul fitri," tutup Rohidin. [ogi]