Ikuti Instruksi Kemenkes, Begini Besaran Tarif PCR Di RS Bhayangkara

AKBP Yalta Hasanudin/RMOLBengkulu
AKBP Yalta Hasanudin/RMOLBengkulu

Rumah Sakit Bhayangkara Kota Bengkulu telah menerapkan tarif pemeriksaan Reserve Transcripton Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.


Sesuai SE Menkes RI nomor HK.01.07/ menkes/4642/2021 tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diluar pulau jawa dan bali sebesar Rp. 525.000.

Terkait hal itu, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu AKBP. Yalta Hasanudin mengatakan, pihaknya telah memberlakukan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR pasca menerima SE Kemenkes RI tersebut.

“ Sudah kita terapkan. Sesuai dengan SE yang ditetapkan,” kata AKBP Yakta Hasanudin kepada RMOLBengkulu. 

Karumkit Bhayangkara ini juga menyebutkan, untuk hasil tes RT-PCR covid 19 bisa dilakukan dalam jangka waktu satu hari. Hal tersebut sesuai dengan jumlah sampel RT-PCR yang diperiksa pada hari itu. 

“ Kita mengupayakan untuk hasil pemeriksaan RT-PCR di selesaikan selama satu hari saja,” tutup AKBP Yalta Hasanudin.

Kendati demikian, dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

a. Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 495.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).

b. Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525.000 (Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.

6. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.