Habiburokhman : Libatkan DPR Audit E-KTP Tercecer

RMOLBengkulu. Habiburokhman mengatakan agar tak saling curiga soal tercecernya ribuan e-KTP harus ada audit atau investigasi dengan melibatkan DPR RI dan publik.


RMOLBengkulu. Habiburokhman mengatakan agar tak saling curiga soal tercecernya ribuan e-KTP harus ada audit atau investigasi dengan melibatkan DPR RI dan publik.

Kabid Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra tersebut mengatakan pendapatnya soal tercecernya e-KTP tersebut, Senin (28/5).

Menurut dia, masyarakat wajar mengaitkannya dengan Pemilu 2019. Dalam Pasal 348, ayat 8, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, e-KTP bisa ikut memilih meski tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap maupun tambahan.

"Kita semua berkentingan agar pemilu tahun depan tidak diwarnai pemilih hantu yang bisa merubah hasil pemilihan," kata mantan aktivis dari Provinsi Lampung itu.

Menurut dia, perlu dihindari penyebaran informasi dan klaim kebenaran yang hanya bersfat otoritatif karena justru akan menimbulkan kecurigaan.

Keterangan Kemendagri bahwa e-KTP tersebut adalah invalid justru menimbulkan pertanyaan karena secara fisik sebagaimana terlihat dari foto, e-KTP tersebut dalam keadaan baik, tidak cacat, ujarnya. dikutip RMOLLampung. [ogi]