Wow, Mantan Kadis Dikbud Akui Ada 'Skenario' Pinjaman Uang Kontraktor Untuk Penyelesaian TGR

Mantan Kadis Dikbud Lebong, M Taufik Andary ketika memberi kesaksian di PN Tubei/RMOLBengkulu
Mantan Kadis Dikbud Lebong, M Taufik Andary ketika memberi kesaksian di PN Tubei/RMOLBengkulu

Pengadilan Negeri (PN Tubei menggelar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat dan para turut tergugat yang digelar di ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja PN Tubei, Selasa (29/11) sekitar pukul 14.00 WIB.


Diketahui, sidang perkara pinjaman uang kontraktor sebesar Rp 3,6 Miliar itu dipimpin Simon Charles Pangihutan Sitorus yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Maria Minerva Kainama dan Kurnia Ramadhan.

"Memberikan kesempatan tergugat 1, 2, 5 untuk menghadirkan saksi," ujar Charles saat membuka persidangan di PN Tubei, Selasa (29/11).

Pantauan di lapangan, sidang kali ini tergugat 5 (BKD dan Pemda) menghadirkan Inspektur Inspektorat Lebong, M Taufik Andary sebagai saksi yang pada saat itu menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong.

Dalam perkara ini, Hakim Ketua menanyakan apakah benar ada pinjaman uang dengan Abdul Gamar untuk penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Pemkab Lebong di Dinas Dikbud Lebong, sekitar Rp 460 juta.

"Ada pak TGR sekitar 460 juta. Waktu itu bupatinya pak Rosjonsyah," ujarnya, Selasa (29/11).

Dia memastikan, waktu itu Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Wuwun Mirza memastikan ada "skenario" penyelesaian TGR di Dinas Dikbud. Namun, dengan meminjam uang pihak ketiga.

"Bagaimana dindo solusinya, dia bilang sabar dindo kita cari solusinya. Ada solusinya kak (kata wuwun), ada tempat minjam. Waktu itu belum disampaikan, tapi beberapa hari itu dia bilang pakai uang pak haji abdul gamal," ucapnya.

Dia menegaskan, pinjaman itu dituang dalam surat tertulis antara Kepala OPD yang pada saat itu terdapat TGR.

"Dulu waktu itu saya yang menandatangani hutang. Saya lupa tanggalnya. Waktu itu harus segera dibayarkan kembali kepada pak Abdul Gamal diatas materai," jelasnya.

Di sisi lain, ia menyebutkan, hutang itu sudah diselesaikan pihaknya secara pribadi. Bahkan, telah disetor ke Kas Daerah (Kasda).

"Tanda terima waktu itu sama pak Rudi. Saya sudah dua kali pembayaran. Pertama sekitar Rp 200 juta kepada pak Rudi, dan kedua (sisa) melalui pengacara negara," ungkapnya.

Sidang berjalan alot. Mayoritas Majelis Hakim menanyakan perihal kronologis pinjaman uang kepada Abdul Gamal. Bahkan, hakim memberikan kesempatan para penggugat dan tergugat untuk saling tanya jawab.

Menariknya, pada kesempatan kali ini. Saksi mengakui telah membayar TGR kepada pejabat BKD Lebong. Patut diduga adanya dua kali pembayaran TGR di Kasda BKD. Sebab, uang yang Abdul Gamal turut juga diklaim untuk bayar TGR.

Untuk diketahui, sidang lanjutan ini bertindak sebagai para tergugat, yakni tergugat 1 Rosjonsyah dihadiri kuasa hukumnya, yakni Meldianto dan rombongan.

Tergugat 3 BPK Provinsi Bengkulu, Tergugat 4 Kejari Lebong, yang diwakilkan Kasi Pedata dan Tata Usaha Negara (Datun), Ferdy Setiawan, serta tergugat 2 dan 5 (BKD Lebong dan Sekda Lebong), yang diwakili kuasa hukumnya, Afrinaldi Murlius.