CJH Lebong Belum Ada Yang Tarik BPIH

Kasi Haji dan Umroh, Yuliana
Kasi Haji dan Umroh, Yuliana

Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan untuk kembali membatalkan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H atau 2021 M.


Calon Jamaah Haji (CJH) batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan.

Kepala Kemenag Lebong, Heriansyah melalui Kasi Haji dan Umroh, Yuliana menyatakan, hingga saat ini tidak ada calon jamaah haji di wilayahnya yang menarik BPIH.

“Sejak Kemenag mengumumkan pembatalan keberangkatan ibadah haji, tidak ada calon haji yang menarik pelunasan,” ujar Yuli, Selasa (15/6).

Jika ada calon jamaah yang ingin mengambil pelunasan uang haji bisa datang langsung ke kantor kementerian agama tempat mereka mendaftar dengan membawa beberapa dokumen saat dirinya melakukan pendaftaran.

"Jadi, para CJH Lebong tidak perlu khawatir. Karena, kapan pun dana BPIH bisa diambil," tutupnya.

Adapun tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021. Pertama, jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat mendaftar haji.

Syaratnya, dengan menyertakan, bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Selanjutnya, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat. Jamaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.