Usai Vonis PT, Ridwan Mukti Diberi Waktu Sepekan

Pihak Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, diberi waktu sepekan untuk menyampaikan apakah akan menerima putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait sidang di Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan agenda pembacaan putusan banding yang diajukan 17 Januari lalu.


Pihak Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, diberi waktu sepekan untuk menyampaikan apakah akan menerima putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, terkait sidang di Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan agenda pembacaan putusan banding yang diajukan 17 Januari lalu.

Begitu dibacakan Hakim Ketua Adi Dachrowi ketika di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Bengkulu dengan hakim anggota Ratna Minarsih dan Sudirman Sitepu, meski penggugat tak hadir dalam kesempatan itu.

Sebelumnya, Humas PT Bengkulu, Kusnawi Muklis, mengatakan, jauh hari sebelum sidang digelar Rabu (28/3), telah mengundang pihak terkait, seperti PN Bengkulu, jaksa KPK dan penggugat. Mengacu pada aturan, memang tidak harus menghadirkan pihak-pihak yang bertikai, karena sidang itu sendiri prinsipnya menelaah putusan Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Kita sudah menghubungi pihak terkait, seperti PN Bengkulu, jaksa KPK dan penggugat. Walaupun sebenarnya mereka tidak wajib hadir sidang,” bebernya. [nat/aji]