Tak Hadir Sidang PT, Vonis Gubernur Bengkulu Non Aktif Lebih Berat

Sidang putusan banding terdakwa Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti (RM), Rabu (28/3) digelar Pengadilan Tinggi Bengkulu. Bertempat di Ruang Wirjono, tampak Adi Dachrowi sebagai Hakim Ketua memimpin sidang dibantu hakim anggota Ratna Minarsih dan Sudirman Sitepu.


Sidang putusan banding terdakwa Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti (RM), Rabu (28/3) digelar Pengadilan Tinggi Bengkulu. Bertempat di Ruang Wirjono, tampak Adi Dachrowi sebagai Hakim Ketua memimpin sidang dibantu hakim anggota Ratna Minarsih dan Sudirman Sitepu.

Pantauan RMOL Bengkulu, Ridwan Mukti tak hadir dalam kesempatan tersebut. Walaupun demikian, sesuai dengan ketentuan dan undangan yang sebelumnya disampaikan hakim ketua tetap membacakan gugatan dan bukti-bukti.


Hakim ketua memutuskan, RM terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi.

RM divonis dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Tidak hanya itu hak politik selama 5 tahun setelah masa hukuman selesai juga dicabut.

Hukuman di tingkat Pengadilan Tinggi, lebih berat ketika putusan di Pengadilan Tipikor sebelumnya.

Waktu itu sebelum mengajukan banding pada 17 Januari lalu, Ketua majelis hakim Admiral menyatakan Ridwan Mukti dan is­trinya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 2 bulan kurungan serta hak politiknya dicabut.

Pen­cabutan hak politik, sudah sesuai dengan tuntutan untuk memberikan efek jera atas tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa.

Hukuman tambahan ini disebabkan terdakwa meru­pakan kepada daerah dan ter­bukti menerima suap dari kon­traktor proyek pembangunan infrastruktur di Bengkulu.

Seperti diketahui pasangan suami-istri ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2017 dalam kasus suap fee proyek pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2016.

Ridwan dan istrinya telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari seorang pengusaha yang merupakan bagian dari janji Rp 4,7 miliar bila perusa­haannya menang proyek.

Ridwan beserta istri dan Rico Dian Sari selaku peran­tara diduga menerima fee dari Jhoni Wijaya terkait proyek jalan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Rico Dian Sari merupakan Direktur Utama PT RPS yang bertindak selaku perantara suap. Dia sudah divonis den­gan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsidiar 3 bulan penjara.

Sedangkan Jhoni Wijaya merupakan Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 7 bulan. [nat/aji]