Selain telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) jajaran Pemerintah kabupaten Lebong, Kejaksaan Negeri Lebong beberapa waktu lalu juga telah melakukan penandatanganan Perjanjian kerja sama dengan seluruh pemerintah desa sekabupaten Lebong.
- Dapur Rumah Tergerus Sungai, Warga Paya Embik Terima Bantuan Masa Panik
- Pemkab Seluma Buka Lelang Pasar, Besok Terakhir Pendaftaran
- Penilaian Pilot Project Tertib Adminduk Rampung, Tim Siapkan SK Ke Provinsi
Baca Juga
Penandatangan MoU antara para kepala desa se-Kabupaten Lebong dengan Kejari tersebut terkait kerja sama tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Diantara Diktum perjanjian antara lain yakni adanya Bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong yang sesungguhnya sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan desa dan pembangunan di desa dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Pasalnya, perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pejabat di semua tingkatan untuk lebih cermat melaksanakan tugas. Termasuk di tingkat Pemerintahan Desa (Pemdes).
Manifestasi dari hal tersebut diatas, Jum’at (29/9) bertempat di sejumlah desa dalam wilayah kecamatan Topos kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH.M.Hum melalui Kepala Seksi Perdata Dan tata Usaha Negara (DATUN) Ferdy Setiawan SH memberikan pendampingan Kepala Desa dan Pjs kepala desa serta jajaran se-kecamatan Topos.
Sekaligus melaksanakan monitoring sejumlah kegiatan pembangunan Infrstruktur dan lain lain.
Dalam keterangannya, Kepala kejaksaan Negeri Lebong Arief Indra Kusuma Adhi SH.M.Hum melalui kepala seksi DATUN Ferdy Setiawan SH menyebutkan, bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) kejari lebong berkomitmen untuk menjaga integritas dana desa dan memastikan alokasi tersebut digunakan secara tepat untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Lebong.
"Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) bagi pemerintah desa berfungsi sebagai mitra hukum pemerintah desa, dengan cara memberikan konsultasi hukum, memberi masukan dalam penyusunan peraturan desa, dan memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah desa sesuai dengan hukum yang berlaku," tuturnya.
- Permendagri Direvisi, Tubei Resmi Jadi Kecamatan Baru
- CJH Bisa Ajukan Pengembalian BPIH
- Dibangun Dan Direkom KPK Sejak 2018, Gedung Senilai Rp 2,1 Miliar Belum Kunjung Beroperasi