Pemkab Seluma Buka Lelang Pasar, Besok Terakhir Pendaftaran

Bupati Seluma, Erwin Octavian saat berbelanja di Pasar Rakyat Sembayat/Istimewa
Bupati Seluma, Erwin Octavian saat berbelanja di Pasar Rakyat Sembayat/Istimewa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) saat ini tengah melaksanakan proses lelang terbuka.


Dikatakan Kepala Disperindagkop dan UKM, Gun Ibrori, melalui Kepala Bidang Perindustrian dan Perdagangan yang juga sekaligus sebagai Ketua Panitia Lelang, Reswan Maryadi, bahwa lelang ini merupakan kali kedua dilaksanakan semenjak tahun 2022 lalu. Proses lelang ini dilaksanakan karena banyaknya pihak yang ingin mengelola pasar.

"Dulu pengelola pasar ditunjuk oleh pemerintah, tidak menggunakan lelang. Saat ini, agar terciptanya keadilan maka dilaksanakanlah lelang pasar," katanya, Selasa (21/2).

Pendaftaran lelang telah dibuka sejak tanggal 14 Februari lalu hingga tanggal 22 Februari besok. Sedangkan proses pelaksanaan lelang akan dilakukan pada tanggal 28 Februari mendatang.

Untuk syarat menjadi peserta lelang yaitu surat permohonan (disediakan panitia), surat pernyataan (bila sudah ditetapkan jadi pemenang), KTP, NPWP, struktur organisasi pengelolaan pasar, materai Rp 10.000 (5 pcs), menyerahkan uang jaminan 25% dari pagu (diserahkan maksimal 3 jam sebelum pelaksanaan lelang berlangsung) surat rekomendasi dari Camat/Lurah, map biola dan amplop coklat.

"Kalau ada titik lokasi pasar yang tidak memiliki peminat, maka panitia akan menawarkan kembali kepada pengelola sebelumnya, masih berminat atau tidak. Jika tidak maka kita akan mencari solusi lain seperti dikelola oleh pihak Desa setempat," pungkasnya

Adapun pasar yang akan dilelang yaitu :

1. Pasar Rakyat Air Periukan nilai limit Rp 10 Juta

2. Pasar Rakyat Sembayat nilai limit Rp 65 Juta

3. Pasar Rakyat Serambi Gunung nilai limit Rp 35 Juta

4. Pasar Rakyat Padang Harapan nilai limit Rp 15 Juta

5. Pasar Rakyat Tumbuan nilai limit Rp 13 Juta

6. Pasar Rakyat Penago II nilai limit Rp 20 Juta

7. Pasar Rakyat Rimbo Kedui nilai limit Rp 5 Juta

8. Pasar Rakyat Kembang Mumpo nilai limit Rp 20 Juta

9. Pasar Rakyat Sukamerindu nilai limit Rp 10 Juta

10. Pasar Rakyat Pajar Bulan nilai limit Rp 20 Juta