Pedomani Perda, Masyarakat Kota Bengkulu Jangan Berikan Imbalan Pada Gelandangan

Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Dr. Sahat Marulitua Situmorang/Ist
Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Dr. Sahat Marulitua Situmorang/Ist

Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Dr. Sahat Marulitua Situmorang mengajak masyarakat mempedomani Perda Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 tentang tidak memperkerjakan anak dibawah umur dan melarang memberikan imbalan atau sumbangan dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis dijalanan guna menciptakan Kota Bengkulu yang tertib dan tentram.


Ia mengatakan, sesuai dengan Perda tersebut masyarakat yang berkunjung ataupun masyarakat Kota Bengkulu untuk memberikan sumbangan kepada gelandangan tersebut.

“Karena sesuai dengan Perda kita untuk menjaga ketentraman dan ketertiban Kota Bengkulu," katanya.

Kemudian, ia mengajak instansi-instansi terkait untuk selalu mengayomi masyarakat yang nekat memperkerjakan anak dibawah umur. Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi sosial jika hal tersebut terjadi.

“Kami mengajak pihak – pihak terkait ikut terlibat dalam menjaga ketentraman dan ketertiban Kota Bengkulu," ajaknya.

Disisi lain, ia berharap dengan kerjasama yang baik oleh pihak-pihak terkait. Para gelandangan sadar akan ketertiban masyarakat Kota Bengkulu.

“Semoga kerjasama yang baik ini membawah Kota Bengkulu Bahagia dan Relegius," harapnya.