Permendagri Direvisi, Tubei Resmi Jadi Kecamatan Baru

Kantor Dukcapil Lebong/RMOLBengkulu
Kantor Dukcapil Lebong/RMOLBengkulu

Perubahan administrasi Kependudukan (Adminduk) Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei, akhirnya rampung. Setelah sebelumnya, sempat tersendat karena belum dilakukan revisi peraturan peraturan dalam negeri (Permendagri).


Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, resmi berubah nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, Elva Mardiana mengaku, sudah menerima salinan Permendagri yang ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2022 lalu tersebut.

"Iya benar. Salinan Permendagri sudah kita terima," kata Elva kepada RMOLBengkulu, kemarin (26/3).

Elva menyebutkan, akan melanjutkan pencetakan adminduk Kecamatan Pelabai ke Kecamatan Tubei meskipun sebelumnya sempat terhenti lantaran belum teregister di Dirjen Dukcapil.

"Cuma sekarang blangko sedang kosong. Nanti, kita usulkan kembali," demikian Elva.