CJH Bisa Ajukan Pengembalian BPIH

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Benteng, H Kharnolis/RMOLBengkulu
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Benteng, H Kharnolis/RMOLBengkulu

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah resmi menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi dibatalkan.


Dengan demikian, calon jemaah haji (CJH) diperbolehkan untuk mengambil biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Meskipun telah diperbolehkan belum satupun calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyampaikan usulan.

Kepala Kantor Kemenag Benteng, H Sipuan melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), H Kharnolis menyampaikan setiap CJH boleh mengambil BPIH keseluruhan, yaitu kurang lebih Rp 32 juta. Terdiri dari setoran awal Rp 25 juta dan setoran pelunasan kurang lebih 7,7 juta. 

"Sesuai surat keputusan Kementerian Agama RI nomor 660 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ibadah haji, CJH boleh ajukan pengembalian keseluruhan BPIH atapun uang pelunasan saja," kata Kharnolis diruangannya, Senin (7/6). 

Jika diambil semua, jelasnya, CJH dinyatakan mengundurkan diri. Jika hanya uang pelunasan saja, CJH tak kehilangan haknya dan akan diberangkatkan tahun depan. Sembari menunggu keberangkatan tahun berikutnya, CJH bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan yang mungkin lebih mendesak. Akan tetapi, uang pelunasan harus disetor lagi sebelum keberangkatan tahun depan. Jika tidak, maka akan diganti dengan CJH lain. 

"Selain BPIH, CJH dokumen paspor yang sudah dikumpulkan di Kanwil Kemenag Provinsi akan dikembalikan ke CJH melalui kantor Kemenag Benteng. Jika tidak diambil juga tidak apa-apa, paspor akan disimpan di kantor Kemenag Benteng," tegasnya.