Upaya Cegah Korban, Polisi Pasang Police Line dan Penanda

Proses pemasangan garis polisi dan penanda/Ist
Proses pemasangan garis polisi dan penanda/Ist

Untuk menghindari adanya korban, Personil Polsek Rimbo Pengadang, lakukan tindakan kepolisian berupa pemasangan police line dan pemasangan tanda berupa karung yang terisi pasir di Jalan Raya KM 35 jurusan Muara Aman-Curup, Kecamatan Rimbo Pengadang.


Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Amir Lukman Hakim mengatakan, pemasangan tanda tersebut dengan menggunakan karung berisi pasir.

“Kondisi jalan menikung dan dibagian kiri tergerus longsor dengan kedalaman sekitar 30 meter. Dikhawatirkan jika tidak kita beri tanda akan membahayakan pengguna jalan,” jelas Kapolsek.

Dia menuturkan, lokasi ini merupakan akses yang menghubungkan 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong.

"Dengan pemberian tanda dan police line di jalan yang mengalami erosi tersebut supaya pengguna jalan dapat melihatnya sehingga mencegah kendaraan masuk ke jurang ataupun terjadinya kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Akhiri keterangannya, Kapolsek mengimbau kepada warga setempat untuk tetap waspada pada kemungkinan terjadinya longsor susulan.

”Kami himbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyebrang jalan di karenakan lokasi longsor masih rawan untuk terjadi longsor susulan, dan untuk sementara waktu agar tidak mendekati lokasi longsor sampai ada penanganan dari pihak terkait," tutup Kapolsek.